Muhammadiyah: Rokok Haram
Rabu, 10 Maret 2010 – 04:29 WIB
JAKARTA - Polemik seputar halal-haram mengkonsumsi rokok di Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam. Fatwa tertanggal 7 Maret 2010 itu mulai disosialisasikan kepada publik sejak Selasa (9/3) kemarin. Berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah itu tanpa batas umur tertentu. "Dasar ketiga hal tersebut secara jelas tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 29, surat Al Baqarah ayat 195, serta hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah," papar Ilyas.
"Prinsip fatwa haram ini adalah berangsur, memudahkan, dan tidak mempersulit. Kami tak ingin mengeluakan sebuah fatwa haram tanpa solusi," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Kesehatan, Yunahar Ilyas, dalam konferensi pers di kantornya kemarin.
Baca Juga:
Keputusan yang dituangkan dalam fatwa No 6/SM/MTT/III/2010 itu menggunakan pertimbangan dasar dalam Alquran dan hadis (hukum Islam), serta pertimbangan sebab-akibat. Yunahar menjelaskan, secara ringkas merokok terbukti sebagai upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan. Merokok juga menimbulkan mudharat untuk orang lain, serta termasuk tindak pemborosan yang mubazir.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik seputar halal-haram mengkonsumsi rokok di Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai