Muhammadiyah: Rokok Haram
Rabu, 10 Maret 2010 – 04:29 WIB

Foto: Lester Ledesma/Skylight Images.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menyambut baik fatwa haram tersebut. Dia menjelaskan, tingkat perokok pada anak-anak saat ini telah menyentuh usia 5 tahun. Hal tersebut menunjukkan bagaimana marketing rokok telah efektif menarik perhatian anak kecil.
"Doktrin rokok sebagai solusi stres menjadi daya tarik tersendiri. Belum lagi, marketing dan iklan yang ditayangkan rokok begitu kreatif. Tak jarang justru mereka dibiarkan pemerintah menjadi sponsor utama acara olahraga dan beasiswa yang bersentuhan langsung, serta disukai anak-anak," ungkapnya.
Sementara di luar urusa rokok, di tempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, saat ini sedikit sekali produk minuman yang belum bersertifikasi halal. Menurutnya, baru 20 persen dari keseluruhan produk minuman di tanah air yang sudah disertifikasi halal oleh MUI. "Mungkin kalau dihitung-hitung dari jutaan, baru beberapa ribu yang sudah tersertifikasi halal," ungkap Lukman dalam acara sosialisasi sertifikasi halal pada produk minuman non-alkohol kemarin.
MUI sendiri memang belum mewajibkan seluruh produsen minuman untuk memiliki sertifikasi halal. Yang pasti, label non-alkohol pada produk-produk minuman yang beredar di pasar tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk. "Label non-alkohol pada produk minuman tidak menjamin kalau produk itu halal, karena ternyata berdasar penelitian LPPOM MUI, dalam proses produksi sejumlah minuman non-alkohol tertentu masih terdapat sejumlah kandungan yang tidak halal," paparnya. Karena itu, LPPOM MUI mengimbau agar masyarakat muslim sebaiknya mengkonsumsi produk-produk minuman yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM UI. (jpnn)
JAKARTA - Polemik seputar halal-haram mengkonsumsi rokok di Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS