Muhammadiyah Siapkan Uji Materi UU Ormas
Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur uji materi ke MK. Sebab, RUU yang diluputi kontriversi itu kini sudah disetujui DPR menjadi UU. Dia menegaskan penolakan itu karena UU Ormas dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pasal 28 UUD 1945 sudah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. (jpnn)
"Karena ini sudah menjadi kenyataan (disahkan, Red), kelompok masyarakat yang tidak setuju masih punya hak konstitusional dengan judicial review ke MK. Ini prosedur demokrasi," kata Din di kompleks parlemen, Jumat kemarin.
Baca Juga:
Pengajuan uji materi itu menunggu UU Ormas secara resmi diundangkan dan memiliki nomor yang diperkirakan dalam rentang 30 hari ini. "Kalau sekarang, tidak ada gunanya," kata Din.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya bersama kelompok-kelompok yang menolak RUU Ormas akan menempuh jalur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono