Muhammadiyah Terima Naskah Asli UU Ciptaker tetapi Tanpa Tanda Tangan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Sekjm PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut pemerintah melalui Mensesneg Pratikno telah menyerahkan naskah final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setebal 1.187 halaman, pada 18 Oktober 2020.
"Sudah diserahkan ke kami pada 18 Oktober, 1.187 halaman," kata Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Jumat (23/10).
Namun, kata Abdul, belum terdapat tanda tangan Presiden Jokowi pada naskah yang diserahkan ke Muhammadiyah.
Hanya saja, Abdul tidak mengetahui penyebab naskah tersebut belum ditandangani Jokowi.
"Belum ada tanda tangan presiden," ujar dia.
Lebih lanjut, kata dia, Muhammadiyah tidak akan menyampaikan catatan atau rekomendasi ulang kepada pemerintah, berkaitan naskah versi 18Oktober 2020.
Sebab, Muhammadiyah sudah pernah menyampaikan catatan tertulis ke Jokowi sebelum UU Ciptaker disahkan.
"Muhammadiyah sudah menyampaikan secara langsung catatan tertulis kepada Presiden," tegas dia.
Muhammadiyah telah menerima naskah asli UU Ciptaker dari Pratikno, namun naskah itu belum terdapat tanda tangan Presiden Jokowi.
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya