Muhammadiyah Tetap Ngotot Tolak RUU Ormas
Rabu, 26 Juni 2013 – 20:45 WIB
"Muhammadiyah mengusulkan agar pimpinan DPR bersikap dan bertindak bijak membatalkan pengesahan RUU Ormas dengan argumentasi hukum antara lain bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28 dan 28E ayat, karena mempersempit ruang kebebasan berserikat dan berkumpul," harap Din Syamsuddin.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain PBNU, KWI, PGI, dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), serta beberapa perwakilan dari fraksi-fraksi di DPR. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan Muhammadiyah tetap dalam posisi menolak Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak