Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:59 WIB
JAKARTA - Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Nadjamuddin Ramly mengatakan, pihaknya masih menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Menurutnya, definisi ormas dalam pasal yang tertuang ada kerancuan intelektual, sebab mendefinisikan ormas sangat umum. Kata dia, tidak ada kategorisasi sosiologis mana ormas yang sudah mapan, ormas yang programnya homogen, paguyuban, arisan, pengajian ibu-ibu di RT, genk motor, organisasi lokal, kesamaan hobi atau ormas yang baru berdiri tanpa tujuan tertentu.
Sebab RUU itu memiliki paradigma totaliter dan menganut paham kekuasaan yang absolut untuk melakukan kontrol ketat kepada warga masyarakat serta memposisikan rakyat sebagai obyek dan posisi negara sebagai sangat superior. Padahal dalam perspektif Sosiologi Hukum setiap regulasi yang akan dirumuskan senantiasa mengakomodir kepentingan dan dinamika rakyatnya.
Baca Juga:
"Ini berarti harus terjadi simbiosis-mutualisme yakni adanya kemitraan strategis antara masyarakat dan negara," ujar Nadjamuddin dalam siaran pers, Selasa (2/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Nadjamuddin Ramly mengatakan, pihaknya masih menolak Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso