Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:59 WIB
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan pasal karet juga terdapat dalam pengaturan terkait larangan dan sanksi. Secara subyektif rezim berkuasa disetiap jenjang bisa menjadikannya alat pemukul karena tidak melalui proses peradilan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Nadjamuddin Ramly mengatakan, pihaknya masih menolak Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat
- OTT di Kalsel, KPK Menangkap Paman Birin, Informasinya Sedang Transaksi
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali