Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:59 WIB
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan pasal karet juga terdapat dalam pengaturan terkait larangan dan sanksi. Secara subyektif rezim berkuasa disetiap jenjang bisa menjadikannya alat pemukul karena tidak melalui proses peradilan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Nadjamuddin Ramly mengatakan, pihaknya masih menolak Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat