Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
jpnn.com - SEMARANG - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan, PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS.
"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).
Namun, lanjut dia, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan antara PPPK dan PNS secara berbeda, misalnya dari sisi seragam.
Menurut dia, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.
Termasuk juga rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi dan perubahan paradigma ASN, pelayanan publik, hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan PPPK.
Muhdi menegaskan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS.
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka