Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS

Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

jpnn.com - SEMARANG - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), 

pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan, PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS. 

"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).

Namun, lanjut dia, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan antara PPPK dan PNS secara berbeda, misalnya dari sisi seragam.

Menurut dia, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.

Termasuk juga rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi dan perubahan paradigma ASN, pelayanan publik, hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan PPPK.

Muhdi menegaskan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News