Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
jpnn.com - SEMARANG - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengatakan, PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS.
"Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak yang sama (dengan PNS, red), termasuk hak menjabat," kata Muhdi di Semarang, Jumat (11/10).
Namun, lanjut dia, masih ada pemerintah daerah yang memperlakukan antara PPPK dan PNS secara berbeda, misalnya dari sisi seragam.
Menurut dia, DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki fungsi legislasi pengawasan dan anggaran yang terbagi dalam beberapa komite, sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satunya Komite I yang di antaranya membawahi bidang aparatur negara yang berfokus pola rekrutmen dan pembinaan jenjang karier serta meritokrasi ASN.
Termasuk juga rasionalitas kebutuhan ASN, khususnya di daerah, digitalisasi manajemen ASN, kompetensi dan perubahan paradigma ASN, pelayanan publik, hingga pengawasan, pembinaan, dan pengangkatan PPPK.
Muhdi menegaskan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS.
- PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
- Honorer Teknis tak Punya Sertifikat Kesulitan Mendaftar PPPK 2024, Bisa Pakai Cara Ini
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini