Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS

Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Oleh karena itu, tambah Muhdi, DPD berkomitmen mengawal PPPK agar dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk bagaimana mereka bisa meniti karier pada masa depan secara lebih baik.

"Bagaimana karier mereka (PPPK, red) pada masa depan agar lebih baik dan sesuai dengan janji awal presiden bahwa PPPK bisa menjadi PNS," kata ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah itu.

Selain itu, Muhdi mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam perekrutan PPPK yang saat ini sudah dimulai.

Dia mengatakan bahwa UU 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer pada 2025.

"Karena aparatur negara menjadi tugas saya (DPD, red), kami akan melakukan pengawasan juga dalam rekrutmen ASN, ya, PNS dan PPPK yang sekarang sudah mulai," katanya. (antara/jpnn)

Muhdi menegaskan bahwa PPPK juga berhak mempunyai jenjang karier sebagaimana PNS.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News