Muhidin: Golkar Solid Menangkan Airlangga di Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Sulawesi DPP Partai Golkar Muhidin M Said mengatakan partainya solid untuk memenangkan Airlangga Hartarto sebagai Capres pada Pilpres 2024.
Muhidin menyampaikan hal itu untuk menanggapi kabar perpecahan di internal Partai Golkar terkait Airlangga Hartarto sebagai Capres 2024.
“Tidak benar Golkar pecah. Mungkin hanya dinamika saja, biasalah mendekati pemilu. Yang jelas, Golkar solid mendukung Pak Airlangga Hartarto sebagai capres. Sesuai keputusan Munas Golkar pada Februari 2019, seluruh kader harus menjunjung tinggi keputusan tersebut," ujar Muhidin di Jakarta, Kamis (12/5).
Adanya pihak-pihak yang mempertanyakan tidak bergeraknya elektabilitas Airlangga Hartarto sebagai capres Golkar, menurut Muhidin, adalah hal yang biasa. Akan tetapi, Golkar memiliki tim survei dan riset internal.
Hasil kajiannya, menurut Muhidin, lebih bisa dipertanggungjawabkan. Elektabilitas Airlangga Hartarto selaku Ketum Partai Golkar terus bergerak naik.
"Enggak usah diajari, soal elektabilitas. Kami tahulah bagaimana itu. Kadang-kadang pelaku survei itu juga berpolitik lho. Kami di internal juga punya tim survei. Hasilnya, Alhamdulillah,” ujar Muhidin.
Terkait desakan menggelar Munaslub untuk melengserkan Airlangga Hartarto, Muhidin mengaku tidak yakin hal itu terjadi.
Muhidin mempertanyakan dasar dari usulan Munaslub tersebut.
Ketua Bappilu Sulawesi DPP Partai Golkar Muhidin M Said mengatakan partainya solid untuk memenangkan Airlangga Hartarto sebagai Capres pada Pilpres 2024.
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah
- Hari Pertama Retreat Kabinet Merah Putih, Menko Airlangga: Sigap, Semangat dan Solid!
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya