Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan sepenuhnya Muhyani (53), warga Serang, Banten yang jadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri.
Sebelumnya, Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023).
Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua maling, Waldi dan Pendi yang hendak menyasar kambingnya.
Ketika Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela diri menggunakan gunting dan menusuk dada pencuri itu.
Menurut Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menyebut yang dilakukan Muhyani bukan tindakan overmacht atau daya paksa alias pembelaan diri.
Sebab, hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, Muhyani ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan. Kecuali, keadaan terdesak.
Terkait hal itu, Sahroni menilai polisi tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
"Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum," kata Sahroni melalui keterangan pers, Jumat (15/12).
Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan Muhyani, warga Banten yang jadi tersangka setelah melawan maling demi membela diri.
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif