Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan sepenuhnya Muhyani (53), warga Serang, Banten yang jadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri.
Sebelumnya, Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023).
Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua maling, Waldi dan Pendi yang hendak menyasar kambingnya.
Ketika Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela diri menggunakan gunting dan menusuk dada pencuri itu.
Menurut Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menyebut yang dilakukan Muhyani bukan tindakan overmacht atau daya paksa alias pembelaan diri.
Sebab, hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, Muhyani ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan. Kecuali, keadaan terdesak.
Terkait hal itu, Sahroni menilai polisi tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
"Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum," kata Sahroni melalui keterangan pers, Jumat (15/12).
Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan Muhyani, warga Banten yang jadi tersangka setelah melawan maling demi membela diri.
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba