Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan sepenuhnya Muhyani (53), warga Serang, Banten yang jadi tersangka setelah menusuk maling demi membela diri.
Sebelumnya, Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023).
Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua maling, Waldi dan Pendi yang hendak menyasar kambingnya.
Ketika Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela diri menggunakan gunting dan menusuk dada pencuri itu.
Menurut Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto menyebut yang dilakukan Muhyani bukan tindakan overmacht atau daya paksa alias pembelaan diri.
Sebab, hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, Muhyani ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan. Kecuali, keadaan terdesak.
Terkait hal itu, Sahroni menilai polisi tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
"Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum," kata Sahroni melalui keterangan pers, Jumat (15/12).
Ahmad Sahroni meminta polisi membebaskan Muhyani, warga Banten yang jadi tersangka setelah melawan maling demi membela diri.
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
- Ini Lho Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Ternyata
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental