MUI Akhirnya Bersikap soal Pembakaran Al-Qur'an di Swedia Pekan Lalu
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an yang dilakukan oleh politisi sayap kanan garis keras Swedia Rasmus Paludan.
"MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
MUI berpandangan bahwa pembakaran Al-Qur'an adalah pelecehan terhadap agama, kata dia.
MUI mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.
MUI berpandangan bahwa tindakan politisi dan kebijakan PM Swedia yang membela aksi tersebut dengan argumentasi kebebasan beragama bertentangan dengan resolusi PBB tentang Dialog Antar Peradaban (1998) dan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamofobia (2022).
"Oleh karena itu MUI mengajak pemerintah dan warga Swedia untuk menghormati dan melaksanakan Resolusi PBB tentang Memerangi Islamofobia dan tidak menjadi bagian dari islamofobia serta tidak melindungi pelaku islamofobia," kata Sudarnoto.
MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghormati Resolusi PBB tentang dialog antarkeyakinan dan dialog antarperadaban untuk meningkatkan saling memahami, saling menghormati dan saling bertoleransi.
"MUI meminta pemerintah Indonesia agar mengirimkan nota protes dan memanggil Dubes Swedia di Jakarta," kata Sudarnoto.
MUI menyampaikan pernyataan sikap mengenai insiden pembakaran Al-Qur'an di Swedia pekan lalu
- MUI Diminta Sikapi Candaan Cawagub Suswono Agar Janda Kaya Menikahi Pengangguran
- Eropa Memanas! Finlandia & Swedia Dukung Ukraina Menginvasi Rusia
- Live Streaming Final Tenis Meja Beregu Putra Olimpiade Paris 2024 China Vs Swedia, Sekarang!
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Apresiasi Langkah MUI Hadirkan Kriteria Produk Terafiliasi Israel
- Ini Usulan MUI untuk Mengurangi Risiko Kematian Jemaah Haji Lansia