MUI: Anak Hasil Zinah Tak Berhak Menuntut Ayahnya
Rabu, 14 Maret 2012 – 10:49 WIB
Lantas apa yang harus diperbaiki dalam putusan tersebut? Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menganulir putusan itu. Meskipun dalam aturannya memang tidak dibenarkan. Tetapi, menurut dia pertimbangan dampak sosial dari keputusan itu sangat luar biasa. Dapat merusak tatanan hukum Islam yang sudah ada. Bahkan memicu perzinahan semakin lebih meluas.
“Pemerintah wajib melindungi anak hasil perzinahan. Karena anak hasil perzinahan tidak berdosa. Tak boleh menelantarkannya,” ujar ulama berbatik coklat dengan jas hitamnya itu.
Artinya, umat Islam tak perlu mematuhi putusan MK? Dia menyatakan putusan Negara yang bertentangan dengan hukum agama sudah pasti tak perlu dihormati. "Karena hukum agama lebih tinggi kedudukannya dari hukum negara," tegasnya. (rko)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak mendapatkan akta kelahiran dan perlakuan yang sama pada anak yang lahir di luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- Ketahui Penyebab Utama Tipes, Simak juga Tip Pengobatannya dari IDI Kabupaten Batang
- Kenali Gejala dan Pengobatan yang Tepat untuk Katarak, Simak Info dari IDI Blora Ini
- 5 Manfaat Brokoli, Bikin Kulit Makin Kinclong
- 4 Khasiat Air Rebusan Daun Seledri Campur Madu yang Luar Biasa
- 5 Manfaat Buncis Setengah Matang yang Tidak Terduga, Baik untuk Ibu Hamil