MUI Anggap MCA Catut Muslim untuk Sebar Fitnah dan Kebencian

MUI Anggap MCA Catut Muslim untuk Sebar Fitnah dan Kebencian
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ulah Muslim Cyber Army (MCA) yang getol menebar hoaks dan ujaran kebencian membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut geram. Terlebih, MCA mencatut nama ‘muslim’ untuk mengumbar fitnah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, aparat harus mengsut tuntas MCA. "Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya agar diketahui motif perbuatannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (1/3).

Zainut pun mengapresiasi langkah Polri menggulung jaringan MCA. Sebab, selama ini MCA aktif menebar hoaks, fitnah, adu domba dan ujaran kebencian sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ini langkah cepat kepolisian dalam memberantas aksi penyebaran hoaks,” ucapnya.

Lebih lanjut Zainut mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, melontarkan ujaran kebencian, merundung, serta menebar permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah (adu domba, red), bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," tegas Zainut. 

MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang sangat terorganisasi secara rapi. Bahkan untuk menjadi anggota inti The Family MCA saja harus lulus tahapan seleksi, memenuhi kualifikasi tertentu dan harus dibaiat terlebih dahulu. 

"Untuk mengungkap hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya," pungkasnya.(esy/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News