MUI Apresiasi Revisi Permendag Halal Daging Impor
Senin, 16 September 2019 – 23:44 WIB
Ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian. Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.
Enggar menjelaskan, Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.
"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Enggartiasto. (tan/jpnn)
Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh