MUI Apresiasi Revisi Permendag Halal Daging Impor
Senin, 16 September 2019 – 23:44 WIB

Daging merah. ILUSTRASI. Foto: Independent
Ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian. Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.
Enggar menjelaskan, Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.
"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Enggartiasto. (tan/jpnn)
Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM