MUI: Bayar Zakat Tidak Boleh Dipaksa
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mempertanyakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH.Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN, Sabtu (21/9) malam mengatakan, boleh-boleh saja suatu pemerintah daerah membuat aturan tentang zakat. Namun tidak boleh ada unsur pemaksaan.
"Zakat itu bisa saja (diatur). Kan satu tahun. Ada nishab-nya. Kalau penghasilan cukup, wajib zakat. Tapi sebenarnya tidak boleh ada unsur pemaksaan dan harus ada hitung-hitungannya," kata Ma'ruf Amin.
Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Pungutan itu efektif diberlakukan mulai 1 Oktober 2013 mendatang.
Nah, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa aturan itu juga harus mengatur siapa-siapa saja pegawai yang wajib zakat. Karena kalau mereka sudah membayar zakat, maka tidak wajib lagi dipungut.
Namun demikian, Ma'ruf belum mau berkomentar terlalu jauh karena harus melihat dulu seperti apa aturan dalam Perda dan Perwali itu. "Tapi kita mintalah MUI setempat mengkaji dan mempelajari seperti apa Perdanya," pungkas Maruf Amin.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mempertanyakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mewajibkan pemotongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini