MUI Belum Punya Ilmu Pidanakan Tukang Santet
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kontroversi masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya bagi masyarakat, namun belum diketahui bagaimana pembuktiannya. "Kemudian kalau masuk di KUHP, yang jadi kemungkinan kesulitan, pembuktiannya seperti apa? Masuk di KHUP kan harus ada pembuktian. Saya belum tahu bagaimana membuktikannya," ujar KH Ma"aruf Amin saat dihubungi JPNN, Rabu (20/3).
Pengakuan mengenai keberadan sihir atau istilah sekarang disebut dengan santet dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa, KH Ma"aruf Amin.
Baca Juga:
Menurut Ma"aruf, sihir itu ada dan bahayanya juga ada. Bahkan di dalam Alquran juga dikatakan adanya sihir atau santet, salah satunya dalam surat Al Falaq. Namun dia bingung ketika masuk dalam KUHP, bagaimana membuktikannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kontroversi masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya bagi
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS