MUI Belum Punya Ilmu Pidanakan Tukang Santet
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kontroversi masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya bagi masyarakat, namun belum diketahui bagaimana pembuktiannya. "Kemudian kalau masuk di KUHP, yang jadi kemungkinan kesulitan, pembuktiannya seperti apa? Masuk di KHUP kan harus ada pembuktian. Saya belum tahu bagaimana membuktikannya," ujar KH Ma"aruf Amin saat dihubungi JPNN, Rabu (20/3).
Pengakuan mengenai keberadan sihir atau istilah sekarang disebut dengan santet dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa, KH Ma"aruf Amin.
Baca Juga:
Menurut Ma"aruf, sihir itu ada dan bahayanya juga ada. Bahkan di dalam Alquran juga dikatakan adanya sihir atau santet, salah satunya dalam surat Al Falaq. Namun dia bingung ketika masuk dalam KUHP, bagaimana membuktikannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kontroversi masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya bagi
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena