MUI Belum Punya Ilmu Pidanakan Tukang Santet
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:50 WIB
Dia juga mempertanyakan seperti apa hukuman yang bisa diberikan pada pelaku santet. Karena dalam literatur Islam, yang ada itu adalah bagaimana cara menangkal sihir/santet.
Karena itu, pihaknya menilai masuknya pasal santet dalam KUHP perlu dikaji dan dibahas lebih dalam. Bahkan MUI juga ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum jika memang pelaku sihir bisa dipidanakan.
"Sihir atau santet perbuatan yang melanggar agama, itu sihir dilarang, itu sudah. Tapi bagaimana mempidanakan santet karena dia termasuk sihir, kita belum punya ilmunya," ujar Ma"aruf.
Untuk membahas pasal santet ini dalam KUHP, Ketua MUI ini mengaku siap dilibatkan, tapi dengan catatan hanya sebatas pengetahuan tentang aspek sihir atau santet sampai bahayanya sehingga harus dilarang.
JAKARTA - Kontroversi masuknya pasal santet dalam pembahasan RUU KUHP menuai banyak perdebatan. Pasalnya, meski santet itu ada dan berbahaya bagi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani