MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan

MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan
Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat.

Asrorun mengatakan bahwa dalam Islam sesuatu yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyak.

Ganja pun termasuk barang yang memabukkan.

Oleh karena itu, mengonsumsi ganja haram hukumnya sebab memabukkan dan membahayakan kesehatan.

"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariat,  bisa saja penggunaan ganja dibolehkan dengan syarat dan kondisi tertentu," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6).

Menurut Asrorun, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja tersebut.

"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujar Asrorun.

MUI pun dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 mengharamkan penggunaan nikotin karena membahayakan kesehatan.

Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News