MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan
Rabu, 29 Juni 2022 – 21:04 WIB
![MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/13/asrorun-niam-sholeh-foto-dokumen-asrorun-t6ami-vojc.jpg)
Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun
Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ujar Asrorun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama