MUI: Bisa Saja Penggunaan Ganja Dibolehkan
Rabu, 29 Juni 2022 – 21:04 WIB

Asrorun Niam Sholeh merespons soal legalisasi ganja. Foto: dokumen Asrorun
Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok masih dibolehkan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ujar Asrorun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Asrorun Niam Sholeh merespons permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang legalisasi ganja dari sisi syariat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua