MUI: Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Bukan Syahid
jpnn.com, JAKARTA - Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin atas peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dan aksi terduga teroris di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.30 WIB.
Sekjen Dewan Pimpinan MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram.
"Itu bukan tindakan mencari kesyahidan tetapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri," tegas Amirsyah dalam pernyataan sikap Dewan Pimpinan MUI yang juga ditandatangani Ketum KH Miftachul Akhyar, Kamis (1/4)
MUI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif, serta memercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.
Dia mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan mencegah aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.
MUI meminta masyarakat berperan aktif mengutamakan pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum, dinamis, dan mengedepankan paham.
"Menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama maupun meremehkan perkara agama," terangnya.
Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat merespons peristiwa tersebut dan mendorong dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur serta adil.
Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi terorisme di Makassar dan penyerangan di Mabes Polri.
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024