MUI: Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Bukan Syahid

jpnn.com, JAKARTA - Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin atas peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dan aksi terduga teroris di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.30 WIB.
Sekjen Dewan Pimpinan MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram.
"Itu bukan tindakan mencari kesyahidan tetapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri," tegas Amirsyah dalam pernyataan sikap Dewan Pimpinan MUI yang juga ditandatangani Ketum KH Miftachul Akhyar, Kamis (1/4)
MUI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif, serta memercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.
Dia mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan mencegah aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.
MUI meminta masyarakat berperan aktif mengutamakan pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum, dinamis, dan mengedepankan paham.
"Menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama maupun meremehkan perkara agama," terangnya.
Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat merespons peristiwa tersebut dan mendorong dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur serta adil.
Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi terorisme di Makassar dan penyerangan di Mabes Polri.
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi