MUI Curiga Ada Pihak Ganjal RUU Larangan Miras, Siapa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Keras (Miras).
MUI menilai, RUU Larangan Miras sudah lama dibahas tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan. Padahal RUU ini sangat ditunggu masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras.
"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Rabu (30/5).
MUI menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya terganggu.
MUI meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet. Ini agar masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU tersebut.
Zainut memastikan, MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di Indobesia.
Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya. (esy/jpnn)
MUI mendesak DPR dan pemerintah cepat menuntaskan pembahasan RUU larangan miras (minuman keras).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang