MUI dan NU Cianjur Tak Setuju Pendakwah Dipajaki
Rabu, 01 Maret 2017 – 18:57 WIB
Pendapat Suryo dikuatkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Ia menjelaskan, pendapatan dari ceramah di masjid dengan di stasiun televisi sebenarnya sama saja.
”Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama,” papar Mardiasmo. (radar cianjur/cr1)
Para pendakwah agama Islam alias dai di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ternyata keberatan membayar pajak penghasilan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan