MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...
Rabu, 23 Maret 2022 – 19:56 WIB

Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, Ahmad mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.
Dia berharap pemerintah berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai saat Ramadan masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk yang haram.
“Jangan sampai, dibulan Ramadan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," serunya.(chi/jpnn)
Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran, sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar