MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...

MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, Ahmad mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.

“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.

Dia berharap pemerintah berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai saat Ramadan masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk yang haram.

“Jangan sampai, dibulan Ramadan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," serunya.(chi/jpnn)

Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran, sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News