MUI Desak DPR Percepat Pembahasan RUU KUHP

MUI Desak DPR Percepat Pembahasan RUU KUHP
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa

MUI berpendapat bahwa berkembangnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagainana yang diatur dalam KUHP pasal 284.

Begitu juga maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak atau pun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut. Hal ini sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).(esy/jpnn)


MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal perzinahan, pasal perkosaan, dan pasal pencabulan atau LGBT dalam KUHP


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News