MUI Desak DPR Percepat Pembahasan RUU KUHP
Minggu, 21 Januari 2018 – 16:34 WIB

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa
MUI berpendapat bahwa berkembangnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagainana yang diatur dalam KUHP pasal 284.
Begitu juga maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak atau pun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut. Hal ini sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).(esy/jpnn)
MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal perzinahan, pasal perkosaan, dan pasal pencabulan atau LGBT dalam KUHP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land