MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat
Polemik Hak Anak Di Luar Nikah
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:34 WIB

MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum tuntas. Mereka mendesak supaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak cepat, supaya tidak mengganggu pelayanan di masyarakat. Untuk itu, Amidhan mendesak supaya Kemenag segera membuat forum bersama yang menghadirkan MUI dengan MK. Amidhan mengatakan, MUI siap datang jika memang forum tersebut dijalankan. Amidhan berharap, dengan pertemuan yang difasilitasi Kemenag ini bisa keluar formulasi baru untuk menjembatani perbedaan tafsir terhadap hak anak yang lahir di luar nikah.
Ketua MUI Amidhan mengatakan, sampai saat ini status hak-hak untuk anak yang lahir di luar nikah masih menjadi polemik. "Kami masih berpegang dengan syariah agama Islam. Sedangkan MK (Mahkamah Konstitusi) tetap berpendirian dengan putusannyan," kata Amidhan, kemarin (26/7).
Amidhan menuturkan dualisme pendapat terkait pemberian hak kepada anak di luar nikah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dia mengakui jika ini terus dilakukan, maka kasihan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. "Petugas KUA bisa bingung ikut fatwa MUI atau putusan MK," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru