MUI Desak Kemenag Bergerak Cepat
Polemik Hak Anak Di Luar Nikah
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:34 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum tuntas. Mereka mendesak supaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk bertindak cepat, supaya tidak mengganggu pelayanan di masyarakat. Untuk itu, Amidhan mendesak supaya Kemenag segera membuat forum bersama yang menghadirkan MUI dengan MK. Amidhan mengatakan, MUI siap datang jika memang forum tersebut dijalankan. Amidhan berharap, dengan pertemuan yang difasilitasi Kemenag ini bisa keluar formulasi baru untuk menjembatani perbedaan tafsir terhadap hak anak yang lahir di luar nikah.
Ketua MUI Amidhan mengatakan, sampai saat ini status hak-hak untuk anak yang lahir di luar nikah masih menjadi polemik. "Kami masih berpegang dengan syariah agama Islam. Sedangkan MK (Mahkamah Konstitusi) tetap berpendirian dengan putusannyan," kata Amidhan, kemarin (26/7).
Amidhan menuturkan dualisme pendapat terkait pemberian hak kepada anak di luar nikah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dia mengakui jika ini terus dilakukan, maka kasihan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. "Petugas KUA bisa bingung ikut fatwa MUI atau putusan MK," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin dengan polemik layanan anak di luar nikah atau hasil kumpul kebo yang sampai sekarang belum
BERITA TERKAIT
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta