MUI: Dibonceng Muhrim Boleh Ngangkang
Minggu, 06 Januari 2013 – 06:31 WIB

Foto: Eddy Junaedy/Jambi Independent
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan gagasan Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Bahkan, MUI mendukung perda tersebut segera disusun dan dikeluarkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, Pemkot Lhokseumawe tentunya mempunyai alasan yang kuat dalam mengeluarkan Perda tersebut. Dimana budaya masyarakat di Lhokseumawe, perempuan duduk mengangkang merupakan hal yang tidak biasa.
Baca Juga:
"Kalau sudah menjadi budaya serta kebiasaan, (perempuan tak duduk mengangkang, red) itu bagus dilakukan. Dan itu merupakan proses penguatan Islam yang saya kira tidak ada masalah dan tentunya MUI mendukung," ujar Ma'ruf Amin kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Menurut Ma'ruf Amin, perempuan naik sepeda motor tetap harus memperhatikan kodratnya. Jangan sampai melanggar nilai kesopanan dan menyimpang dari ajaran agama.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan gagasan Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membentuk Peraturan
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita