MUI: Dibonceng Muhrim Boleh Ngangkang
Minggu, 06 Januari 2013 – 06:31 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan gagasan Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Bahkan, MUI mendukung perda tersebut segera disusun dan dikeluarkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan, Pemkot Lhokseumawe tentunya mempunyai alasan yang kuat dalam mengeluarkan Perda tersebut. Dimana budaya masyarakat di Lhokseumawe, perempuan duduk mengangkang merupakan hal yang tidak biasa.
Baca Juga:
"Kalau sudah menjadi budaya serta kebiasaan, (perempuan tak duduk mengangkang, red) itu bagus dilakukan. Dan itu merupakan proses penguatan Islam yang saya kira tidak ada masalah dan tentunya MUI mendukung," ujar Ma'ruf Amin kepada JPNN di Jakarta, kemarin.
Menurut Ma'ruf Amin, perempuan naik sepeda motor tetap harus memperhatikan kodratnya. Jangan sampai melanggar nilai kesopanan dan menyimpang dari ajaran agama.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan gagasan Pemkot Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membentuk Peraturan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani