MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW
Kamis, 23 Juni 2011 – 17:53 WIB
Dia berpendapat, pengiriman TKW harus dihentikan total, kecuali ke negara yang mau memperlakukan TKW sebagai manusia biasa. "Sebagai manusia yang memiliki hak-haknya, seperti hak liburan, gaji yang memadai. Sebab, di banyak negara Timur Tengah, gaji juga tidak memadai.
Baca Juga:
"Seperti di Yordania gajinya cuma Rp 800 ribu, itupun sering ditunda-tunda dan tidak diberikan,’’ tambahnya. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Cendikiawan muslim dan pengamat Timur Tengah Azyumardi Azra meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pengiriman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan