MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW
Kamis, 23 Juni 2011 – 17:53 WIB

MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW
Dia berpendapat, pengiriman TKW harus dihentikan total, kecuali ke negara yang mau memperlakukan TKW sebagai manusia biasa. "Sebagai manusia yang memiliki hak-haknya, seperti hak liburan, gaji yang memadai. Sebab, di banyak negara Timur Tengah, gaji juga tidak memadai.
Baca Juga:
"Seperti di Yordania gajinya cuma Rp 800 ribu, itupun sering ditunda-tunda dan tidak diberikan,’’ tambahnya. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Cendikiawan muslim dan pengamat Timur Tengah Azyumardi Azra meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pengiriman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional