MUI Diharapkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik
Sabtu, 11 April 2020 – 14:04 WIB
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah COVID-19 ada di MUI Pusat.
Baca Juga:
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 karenanya harus dicegah.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ia menambahkan. (antara/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap MUI mengeluarkan fatwa mudik semasa wabah Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno