MUI Diminta Keluarkan Fatwa Bubarkan PSI
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai rekomendasi pemerintah membubarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Eggi mengatakan, PSI sangat berbahaya mengingat partai pimpinan Grace Natalie itu ingin meniadakan peraturan daerah tentang agama.
"MUI harus merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan PSI. Karena MUI penjaga agama di negeri ini dalam konteks umat Islam. Sementara, ada partai yang menyerang kami," kata Eggi saat dihubungi, Kamis (14/11).
Menurut Eggi, PSI tidak mengerti strukur hukum di Indonesia yang menjunjung hukum tertinggi yaitu UUD dan Pancasila. Sementara di dalam Pancasila sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Tuhan Yang Maha Esa dimaksud adalah Allah, lihat mukadimah UUD yakni berkat rahmat Allah dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dasar negara ini adalah tuhan dan yang dimaksud adalah Allah, dan Allah itu punya hukum adalah Islam," kata dia.
Pembentukan UU tingkat nasional adalah presiden dan DPR. Sementara di provinsi adalah gubernur dan seterusnya hingga bupati dan wali kota.
"Jadi tolong, partai ini enggak layak berkembang, karena menentang Pancasila dan UUD. PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia. Makanya dengan tidak mengerti, jadi ngaco. Maka dia tidak layak tumbuh berkembang partai ini. Ini sama saja seperti PKI," tegas dia. (tan/jpnn)
Menurut Eggi, PSI tidak mengerti strukur hukum di Indonesia yang menjunjung hukum tertinggi yaitu UUD dan Pancasila.
Redaktur : Adek
Reporter : Fathan Sinaga
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak