MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor
Selagi Produksi Dalam Negeri Masih Ada
Jumat, 01 Februari 2013 – 08:47 WIB

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk fatwa haram memakan produk impor. Menurutnya, PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa mengeluarkan fatwa tersebut.
"Bahwa impor buah, sayuran dan impor daging sapi itu haram sepanjang pasokan di dalam negeri ada," ujar Syaifullah dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat, (1/2).
Baca Juga:
Tak hanya itu, Politisi PPP ini juga menilai nantinya, orang yang makan produk impor baik sayur, buah, dan daging juga haram. "Karena akibat produk impor tersebut, merugikan para petani lokal. Kemaslahatan umat menjadi terganggu," protesnya.
Di samping langkah tersebut, dia mendesak pemerintah untuk membenahi manajemen pertanian. "Bagaimana pembenahan budi daya buah, sayuran yang baik dan berkualitas internasional," paparnya.
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025