MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor
Selagi Produksi Dalam Negeri Masih Ada
Jumat, 01 Februari 2013 – 08:47 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk fatwa haram memakan produk impor. Menurutnya, PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa mengeluarkan fatwa tersebut.
"Bahwa impor buah, sayuran dan impor daging sapi itu haram sepanjang pasokan di dalam negeri ada," ujar Syaifullah dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat, (1/2).
Baca Juga:
Tak hanya itu, Politisi PPP ini juga menilai nantinya, orang yang makan produk impor baik sayur, buah, dan daging juga haram. "Karena akibat produk impor tersebut, merugikan para petani lokal. Kemaslahatan umat menjadi terganggu," protesnya.
Di samping langkah tersebut, dia mendesak pemerintah untuk membenahi manajemen pertanian. "Bagaimana pembenahan budi daya buah, sayuran yang baik dan berkualitas internasional," paparnya.
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius