MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Impor
Selagi Produksi Dalam Negeri Masih Ada
Jumat, 01 Februari 2013 – 08:47 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk fatwa haram memakan produk impor. Menurutnya, PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa mengeluarkan fatwa tersebut.
"Bahwa impor buah, sayuran dan impor daging sapi itu haram sepanjang pasokan di dalam negeri ada," ujar Syaifullah dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat, (1/2).
Baca Juga:
Tak hanya itu, Politisi PPP ini juga menilai nantinya, orang yang makan produk impor baik sayur, buah, dan daging juga haram. "Karena akibat produk impor tersebut, merugikan para petani lokal. Kemaslahatan umat menjadi terganggu," protesnya.
Di samping langkah tersebut, dia mendesak pemerintah untuk membenahi manajemen pertanian. "Bagaimana pembenahan budi daya buah, sayuran yang baik dan berkualitas internasional," paparnya.
JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha meminta agar ulama mengeluarkan fatwa haram impor daging sapi, buah-buahan dan sayuran. Termasuk
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha