MUI Dukung Buku Nikah Ditiadakan
![MUI Dukung Buku Nikah Ditiadakan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/08/02/akta-perkawinan-dan-buku-nikah-foto-jpgjpc.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung, inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website.
Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (12/11).
Dia menambahkan, jika dengan model kartu nikah berbasis website sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, maka buku nikah tidak diperlukan lagi. Jadi bisa dihapuskan.
"Memang ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus," pungkasnya. (esy/jpnn)
Tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak