MUI Dukung Larangan Selfie Depan Masjidil Haram dan Nabawi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang selfie di Masjidil Haram dan Nabawi. Larangan tersebut bisa dipahami karena beberapa alasan.
Pertama, untuk menghindarkan diri dari sifat riya' atau pamer dalam beribadah. Hal ini sangat penting mengingat tujuan utama menunaikan ibadah haji atau umrah itu karena Allah semata bukan karena faktor yang lain.
"Jadi dengan melakukan selfie dikhawatirkan bisa menggugurkan niat ikhlas kita dalam beribadah," kata Zainut, Jumat (24/11).
Kedua, bisa mengganggu kekhusyu'an ibadah orang lain. Tidak jarang kegiatan selfie itu, lanjut Za'adi mengakibatkan orang lain terganggu. Bisa jadi karena berisik atau hanya sekadar mengalihkan perhatian orang.
"Yang pasti membuat konsentrasi ibadah seseorang terganggu sehingga merusak suasana kekhusyukan ibadah orang lain," terangnya.
Dan ketiga, dari segi adab kurang bagus karena Masjid Haramain (Makah dan Madinah) adalah tempat yang sangat dimuliakan oleh Allah dan rasul-Nya karena di dalam Masjidil Haram ada Baitullah (rumah Allah) dan di dalam Masjid Nabawi ada makam Rasulullah.
"Kedudukan jemaah haji atau umrah adalah sebagai tamu Allah dan Rasul-Nya. Lazimnya sebagai tamu harus menjaga adab, akhlak dan sopan santun dalam bertamu. Sehingga tidak boleh bertingkah laku yang aneh-aneh seperti selfie misalnya," pungkasnya.(esy/jpnn)
Larangan tersebut bisa dipahami karena beberapa alasan. Salah satunya untuk menghindarkan diri dari sifat riya' atau pamer dalam beribadah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal