MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
Rabu, 03 April 2013 – 17:56 WIB

MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya penambahan pasal pelarangan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, KUHP sebelumnya sangat permisif sehingga memang harus diubah.
"KUHP ini lahir dari barat, kita ini timur. Ada hal-hal soal perzinahan. Kalau KUHP yang berzinah itu istri atau suami dengan orang lain, kalau orang lain itu belum beristri atau bersuami, yang dibilang berzinah itu kan yang berstatus kawin ini. Yang masih perjaka itu namanya membantu berbuat. Yang salah yang status kawin," jelas Amidhan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut MUI dalam RUU KUHP itu, hukuman untuk kumpul kebo terlalu ringan. Hukuman itu tertera dalam pasal 485 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
"Hukumannya sangat ringan. Ketiga, delik aduan. Kalau tidak ada yang adukan, tidak masalah. Kita sedang bahas itu. Dengan sendirinya semacam living together kita sangat keberatan. Sangat permisif di negeri ini," tuturnya.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya penambahan pasal pelarangan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi