MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
Rabu, 03 April 2013 – 17:56 WIB
MUI juga berharap pemerintah segera membuat peraturan terkait perkawinan sejenis. Dikhawatirkan gaya hidup pasangan jenis mempengaruhi warga Indonesia.
Baca Juga:
"Bisa-bisa sampai ke Indonesia. Dan yang sejenis itu di sini sudah ada cuma terselubung oleh karena itu KUHP itu harus menyangkut itu. KUHP itu urusan parlemen lah. MUI itu hanya pemberi masukan," pungkas Amidhan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya penambahan pasal pelarangan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis