MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP

MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
MUI juga berharap pemerintah segera membuat peraturan terkait perkawinan sejenis. Dikhawatirkan gaya hidup pasangan jenis mempengaruhi warga Indonesia.

"Bisa-bisa sampai ke Indonesia. Dan yang sejenis itu di sini sudah ada cuma terselubung oleh karena itu KUHP itu harus menyangkut itu. KUHP itu urusan parlemen lah. MUI itu hanya pemberi masukan," pungkas Amidhan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya penambahan pasal pelarangan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News