MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sepenuhnya ditujukan kepada umat Islam.
Bukan ditujukan bagi penganut agama nonmuslim.
"Jadi fatwa ini sepenuhnya ditujukan pada umat Islam untuk menjaga akidah. Fatwa ini juga melarang menggunakan atribut keagamaan nonmuslim, karena bertentangan (dengan ajaran agama Islam,red)," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers yang digelar di kantor MUI, Selasa (20/11).
Menurut Ma'ruf, fatwa yang dikeluarkan MUI selalu mengutamakan prinsip
Yaitu adanya kesadaran, saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain.
"Kalau dibilang melanggar kebhinekaan, salah. Jangan dirusak, jangan umat Islam disuruh menggunakan atibut nonmuslim," ucap Ma'ruf.
Lebih lanjut Ma'ruf menjelaskan, fatwa bukan sesuatu yang aneh. Apalagi selama ini, pemerintah juga kerap meminta fatwa dari MUI.
Misalnya saat hendak mengeluarkan kebijakan terkait imunisasi.
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal,
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran