MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah
Selasa, 20 Desember 2016 – 19:58 WIB
Kemudian juga terkait aborsi, vaksin, asuransi, perbankan syariah, maupun sejumlah hal lain.
Baca Juga:
"Jadi tidak benar kalau fatwa MUI buat gaduh, justru ditunggu dan diminta untuk dibuat. Ini juga diminta oleh masyarakat, bagaimana mereka menyikapi kondisi yang ada," ujar Ma'ruf.
MUI menurut Ma'ruf, mengapresiasi berbagai pihak, khususnya kepolisian dan pemda yang menjadikan fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal, sebagai rujukan ketertiban di Indonesia.
"Saya tahu, ada beberapa polres dan pemda gunakan ini dan kami apresiasi, karena fatwa MUI rujukan bagi pemda dan pusat," pungkas Ma'ruf.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mal-mal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024