MUI Geram, Ada Babi Dibalik Abon

MUI Geram, Ada Babi Dibalik Abon
MUI Geram, Ada Babi Dibalik Abon
Namun, tindakan hukum terhadap pengusaha yang memproduksi barang tersebut sulit dilakukan, karena seperti kata Husniah, sebagian produk itu tidak mencantumkan nama perusahaannya. "Kalaupun dicantumkan alamatnya, ternyata alamatnya tidak jelas," ujar Husniah pula.

Dijelaskan Husniah lagi, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan pengujian laboratorium terhadap sampling 15 produk dendeng dan 20 produk abon baru-baru ini. Langkah ini dilakukan setelah BPOM menerima pengaduan dari masyarakat.

Atas temuan itu, Husniah meminta agar aparat pemerintah daerah bertindak cepat untuk menarik produk-produk menyesatkan itu dari pasaran. Mengapa yang mengeksekusi harus pemda? Husniah beralasan bahwa itu dikarenakan yang mengeluarkan izin peredaran produk olahan itu adalah pemda.

"Penarikan, pemusnahan dan pencabutan izin peredaran produk tersebut merupakan kewenangan pemda," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amien, marah besar menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News