MUI: Habib Rizieq Berhak Dapat Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Indonesia mendapat sambutan positif Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai warga negara, Rizieq memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal serta menetap di Indonesia.
"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Sabtu (17/2).
Dia melanjutkan, sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara.
Terkait rencana para jemaahnya akan menyambut Habib Rizieq di bandara, menurut Zainut hal tersebut tidak ada masalah. Orang Indonesia itu sangat menghargai serta menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya.
"Tidak masalah Habib Rizieq disambut jemaahnya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)
Habib Rizieq memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri