MUI: Haram Kampanye di Masjid
Senin, 15 Juli 2013 – 10:56 WIB

MUI: Haram Kampanye di Masjid
PADANG--Bulan Ramadhan merupakan momen menarik bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang untuk melakukan kampanye terselubung dan berbiaya murah. Namun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Padang mengingatkan agar pasangan balon untuk menjaga etika. Nurlina mengaku hingga saat ini Panwaslu belum memberikan sanksi pada pasangan balon karena melanggar kampanye. Pasalnya, balon ini belum ditetapkan nomor urut dan memasuki masa kampanye. "Kita tentunya gencar lakukan sosialisasi agar tidak terjadi kecurangan dalam Pilkada," tuturnya.
"Momen bulan Ramadhan ini tepat untuk melakukan kampanye terselubung. Oleh sebab itu kami berharap peran serta masyarakat untuk selalu bekerja sama memberikan informasi pelanggaran kepada kami (Panwaslu, red)," kata Ketua Panwaslu Padang. Nurlina, kepada wartawan.
Baca Juga:
Panwaslu, kata Nurlina, telah mewanti-wanti balon agar tidak terjadi hal seperti itu. "Memperkenalkan diri pada masyarakat diperbolehkan, tapi untuk kampanye tentu harus tunggu jadwalnya," tegas Nurlina.
Baca Juga:
PADANG--Bulan Ramadhan merupakan momen menarik bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang untuk melakukan kampanye terselubung
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus