MUI: Haram Kampanye di Masjid
Senin, 15 Juli 2013 – 10:56 WIB
Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Duski Samad mengakui momen Ramadhan, masjid menjadi salah satu sasaran dalam kampanye pasangan balon. Baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan.
"Sulit membedakan antara memperkenalkan diri degan kampanye. Untuk masjid, saya tidak setuju dijadikan ajang kampanye oleh pasangan balon. Apalagi ditutupi dengan memberikan bantuan lalu akhirnya meminta dukungan. Hal itu tidak baik. Haram hukumnya kampanye di masjid. Jadikan masjid itu tempat ibadah," tegas Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol ini.
Duski mengatakan jika niatnya untuk membantu pembangunan masjid tentu tidak menjadi persoalan. Itulah sulit membedakan. "Untuk itu, masyarakat atau jamaah masjid juga harus cerdas. Jangan karena bantuan, bisa terperdaya. Jika balon memberikan imbalan dengan niat dipilih, maka pasangan balon tersebut tentunya akan berupaya mengembalikan dana yang telah diberikan ke jamaah. Pada akhirnya, dilakukan melakukan korupsi," sebut Duski.
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada dan kampanye lainnya adalah salah. Ada pasangan balon yang rentan melakukan hal itu. Untuk itu, diminta pada masyarakat juga ikut aktif dalam melakukan pengawasan itu.
PADANG--Bulan Ramadhan merupakan momen menarik bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang untuk melakukan kampanye terselubung
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer