MUI Haramkan BPJS Kesehatan

MUI Haramkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam membenarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

"Ya BPJS yang ada sekarang itu belum ada yang syariah, masih konvensional semua. Jadi memang harus ada BPJS yang diloloskan secara syariah," kata Ma'ruf.

Fatwa itu menurutnya telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama. Sehingga, MUI mendorong supaya pemerintah segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Bahkan dia menggolongkan kondisi BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.

"Ya betul. Sesegera mungkin (bentuk yang syariah). Ya itulah, itu yang jadi darurat, karena wajib BPJS tapi sistemnya belum ada yang syariah," jelasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News