MUI Haramkan Film Menghina Nabi
Kamis, 20 September 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal keberadaan film berjudul The Innocence of Muslim garapan warga Amrika Serikat Nakoula Basseley. MUI menyatakan, film yang menghina dan memvisualisasikan Nabi Muhammad itu haram karena menistakan agama. Meski begitu, mereka meminta masyarakat Indonesia tidak menanggapi secara emosional. Selanjutnya, mereka juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia ikut mendesak supaya pelaku yang terlibat dalam penistaan agama melalui film itu diproses secara hukum. "Ini penting supaya menimbulkan efek jera. Jangan sampai terulang lagi, apalagi melibatkan sineas Indonesia," katanya.
Pernyataan sikap MUI ini disampaikan oleh Ketua Bidang Luar Negeri MUI Muhidin Junaidi di Jakarta kemarin (19/9). "Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibernarkan dan haram," katanya. Ketentuan tadi diperkuat lagi oleh fatwa MUI Nomor 12 tertanggal 12 Juni 1988.
Baca Juga:
Dalam fatwa itu dinyatakan jika para nabi dan rasul serta keluarga haram untuk divisualisasikan dalam film maupun foto. Selain menyatakan film The Innocence of Muslim tadi haram, MUI juga mengeluarkan sikap lain. Yaitu melarang peredaran film tadi di Indonesia dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal keberadaan film berjudul The Innocence of Muslim garapan warga Amrika Serikat
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas