MUI Haramkan Film Menghina Nabi
Kamis, 20 September 2012 – 06:12 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal keberadaan film berjudul The Innocence of Muslim garapan warga Amrika Serikat Nakoula Basseley. MUI menyatakan, film yang menghina dan memvisualisasikan Nabi Muhammad itu haram karena menistakan agama. Meski begitu, mereka meminta masyarakat Indonesia tidak menanggapi secara emosional. Selanjutnya, mereka juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia ikut mendesak supaya pelaku yang terlibat dalam penistaan agama melalui film itu diproses secara hukum. "Ini penting supaya menimbulkan efek jera. Jangan sampai terulang lagi, apalagi melibatkan sineas Indonesia," katanya.
Pernyataan sikap MUI ini disampaikan oleh Ketua Bidang Luar Negeri MUI Muhidin Junaidi di Jakarta kemarin (19/9). "Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibernarkan dan haram," katanya. Ketentuan tadi diperkuat lagi oleh fatwa MUI Nomor 12 tertanggal 12 Juni 1988.
Baca Juga:
Dalam fatwa itu dinyatakan jika para nabi dan rasul serta keluarga haram untuk divisualisasikan dalam film maupun foto. Selain menyatakan film The Innocence of Muslim tadi haram, MUI juga mengeluarkan sikap lain. Yaitu melarang peredaran film tadi di Indonesia dalam bentuk apapun.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal keberadaan film berjudul The Innocence of Muslim garapan warga Amrika Serikat
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital