MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!

MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Maraknya aksi penyebaran hoaks di media sosial mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi pelaku yang terungkap mengatasnamakan Islam, seperti Muslim Cyber Army (MCA).

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menegaskan, penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam.

"MUI melarang pembuatan berita yang isinya konten tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," terang dia di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/03).

Menurut dia, penyebar hoaks cenderung menyebarluaskan berita yang mengandung konten fitnah. Hal itu kata dia bertentangan dengan fatwa MUI dan hukum Islam.

"MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba," tegas dia.

Selain diharamkan dalam Islam, aksi penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Dia juga mengatakan, pihak yang turut mendanai, memfasilitasi, dan ikut menyebarkan berita yang terindikasi tidak benar juga haram hukumnya.

Zainut meminta kepolisian agar tidak tebang pilih dalam menegakan hukum dan fokus terhadap isunya bukan identitasnya.

MUI menegaskan penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam. Selain haram, penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News