MUI Haramkan Konten Infotainmen
Ulama Jembatan Pemerintah dan Rakyat
Kamis, 29 Juli 2010 – 06:36 WIB
Rekomendasi lain terkait dengan penegakan hukum, yang meminta agar aparat penegak hukum menjadi figur teladan. "Masyarakat pun diminta mematuhi hukum serta melakukan pengawasan proses hukum," kata Amrullah.
Sepanjang Munas, juga diputuskan fatwa terhadap sejumlah masalah. MUI mengharamkan konten dari tayangan infotainment. "Bukan infotainment-nya tapi kontennya yang diharamkan. Yang didalamnya membuka aib, mensyiarkan yang tidak patut dilihat dan didengar masyarakat," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ma"ruf Amin.
Menurut dia, apabila tayangan infotainment mengandung kebohongan, dikategorikan sebagai fitnah. Lalu, kalaupun yang disampaikan adalah hal yang benar, disebut ghibah alias menceritakan aib orang lain. "Dua-duanya (fitnah dan ghibah) dilarang agama," tegasnya. Haramnya tayangan infotainment dikecualikan untuk upaya memberikan peringatan kepada masyarakat atau untuk kepentingan pengusutan sebuah kasus hukum.
MUI juga mendukung upaya pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Ma"ruf mengatakan, jika penuntut belum memiliki data-data namun seorang pejabat memiliki kekayaan yang tidak wajar, diperlukan pembuktian terbalik. "Pejabat yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi, atau diperoleh dengan yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi, atau diperoleh dengan tidak wajar," katanya. (sof)
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Boediono berpendapat para ulama memiliki peran penting dalam demokrasi. Yakni, menjadi jembatan antara pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan