MUI Haramkan MLM Haji
Kuota Tak Terbatas, untuk Umrah Halal
Minggu, 17 Februari 2013 – 05:01 WIB

MUI Haramkan MLM Haji
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal untuk praktek usaha itu. Praktek MLM haji ini rentan penipuan karena kuota haji terbatas dan mutlak diatur oleh pemerintah.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, tidak benar jika muncul informasi bahwa pihaknya telah menghalalkan MLM haji. ’’Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya. Kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktek itu,’’ kata dia.
Baca Juga:
Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktek MLM haji itu, MUI tidak bertanggung jawab. Walaupun pemilik usaha MLM haji itu dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI. ’’Masyarakat harus hati-hati, berhaji saja secara normal atau wajar,’’ tandasnya.
Sikap tegas MUI jika MLM haji ini haram diharapkan ditindaklanjuti Kementeraian Agama (Kemenag). Hingga sekarang, Kemenag terus menggembar-gemborkan melarang praktek MLM haji. Tetapi di lapangan, masih banyak badan usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia