MUI Haramkan MLM Haji
Kuota Tak Terbatas, untuk Umrah Halal
Minggu, 17 Februari 2013 – 05:01 WIB
Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA ini menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktek MLM haji bisa dibendung di lapisan paling bawah.
Ma’ruf lantas mengatakan, fatwa halal yang telah dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah. ’’Saya tegaskan ya, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah bukan MLM haji,’’ katanya.
Meskipun telah mengeluarkan fatwa halal untuk MLM syariah umrah, Ma’ruf mengatakan pihaknya belum mengeluarkan selembar rekomendasi kepada badan usaha manapun. Dia menjelaskan, MUI perlu memverifikasi penyelenggaran MLM syariah umrah itu sebelum mengeluarkan rekomendasi.
’’Syarat atau ketentuan MLM syariah untuk umrah itu banyak sekali dan harus dipenuhi semuanya,’’ kata dia. Ma’ruf menjelaskan pihaknya pernah mengeluarkan dua lembar rekomendasi untuk dua badan usama MLM syariah umrah, tetapi akhirnya sudar rekomendasi itu telah mereka cabut.
Pihak MUI menegaskan pemberlakuan untuk MLM haji dan umrah memang berbeda. MLM haji hingga sekarang belum keluar label halal, karena berurusan dengan kuota.
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang