MUI Haramkan Rakyat Indonesia Beri Dukungan ke Israel

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa MUI ini mewajibkan agar masyarakat Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina.
"Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina," ujar Asrorun di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11).
Dalam fatwa tersebut menurut Asrorun, MUI mendorong agar umat Islam dan masyarakat Indonesia tidak memberikan ruang terhadap aksi-aksi Israel.
"Dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Setidaknya ada 5 diktum penting terkait fatwa tersebut. Berikut ini adalah isi fatwa MUI terkait perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
- Rutin Bagikan Sarapan Gratis, Ivan Gunawan Ungkap Alasannya
- Ivan Gunawan Terus Beri Dukungan untuk Palestina
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Prabowo Kritik Negara lain Soal Palestina, Eks Tim Mawar: Menunjukkan Sikap Indonesia
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati