MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput otak) untuk jamaah haji adalah haram. Ketua MUI KH Amidhan menambahkan, pihaknya segera menemui Dubes Arab Saudi untuk mempertanyakan alasan ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jamaah haji. Apabila hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, Komisi Fatwa MUI segera bersidang untuk menetapkan fatwa. ''Setelah mendapat kejelasan, dalam waktu singkat ditetapkan fatwanya, terutama khusus untuk jamaah haji,'' jelasnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Maruf Amin mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis fakta terkait vaksin tersebut. ''Namun, keterangan yang paling kuat disampaikan Departemen Kesehatan yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung babi,'' ujarnya ketika ditemui di kantornya kemarin (6/6).
Baca Juga:
Maruf mengatakan, sejak keputusan itu ditetapkan, rencana jangka panjang untuk mencari masukan seputar vaksin tersebut dihentikan. Termasuk membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung pembuatan vaksin meningitis. ''Tidak ada lagi yang dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK